
Batam, buktipers.com – Untuk kepastian legalitas lahan Mako Dit Polairud Polda Kepri, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, mendatangi Mako Dit Polairud Polda Kepri, di wilayah Sekupang, Kota Batam. Senin (14/12/2020).
BPN melakukan pengukuran lahan Mako Ditpolairud Polda Kepri, sesuai dengan rekomendasi penerbitan WTO dari BP Batam dan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik Negara, dalam hal ini Mabes Polri cq Polda Kepri.
“Legalitas merupakan hal yang penting dan sangat diperlukan, mengingat lahan ini digunakan untuk Markas Kepolisian yang dalam tugasnya, memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama masyarakat di pesisiran,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.
Luas lahan yang dilakukan pengukuran, pada hari ini yaitu 9.686,06 M2, berdasarkan PL yang dikeluarkan pada tanggal 9 Oktober 2020.
Disamping untuk Markas Komando dan perkantoran Dit Polairud Polda Kepri, nantinya lahan tersebut dipergunakan juga untuk pembangunan asrama, mess dan mushola. Dan dermaga sandar kapal yang ada saat ini akan diperbesar dan dilakukan pengerukan untuk sandar kapal Patroli Type A dan B, kata Kabid Humas Polda Kepri.
(R/Zul)