

Taput, buktipers.com – Bripka JBS (37), anggota Polsek Sipahutar yang diduga bandar sabu tetap diproses hukum bersama teman lelakinya berinisial HJS.
Namun, satu orang lainnya bernama Lala Amelia dilepas polisi.
Alasannya, Lala tidak terbukti terlibat dalam peredaran sabu yang melibatkan Bripka JBS.
Staf Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, Lala dilepas setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara, bahwa LA diajak oleh HJS naik sepeda motornya, diajak ke suatu tempat tanpa diberitahukan kalau mau menjual narkoba,” kata Walpon, Jumat (31/3/2023).
Menurut Walpon, antara Lala Amelia dan HJS ini statusnya berpacaran.
“Tes urine LA negatif mengonsumsi narkoba,” katanya.
Atas fakta tersebut, LS pun kemudian dilepas dan dikembalikan ke keluarganya.
Diketahui, Bripka JBS yang merupakan anggota Polsek Sipahutar ditangkap bawa sabu saat berdinas.
Bripka JBS kemudian ditangkap oleh sesama rekannya yang berdinas di Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara.
Dari tangan Bripka JBS, disita sabu seberat 0,7 gram.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, Bripka JBS ditangkap pada Sabtu, 18 Maret 2023 kemarin, tepat di depan Polsek Sipahutar, tempatnya berdinas.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan mancis yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.
“Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari-hari,” kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).
Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.
Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.
Saat ini ketiganya masih di proses di Sat Narkoba untuk pengembangan lebih lanjut.
Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.
“Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,”ungkas Gaung.
Sumber : tribunnews.com