Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara

0
261
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menutup wajahnya saat mendengarkan vonis di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019). (ANTARA FOTO/Ardiansyah)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Bandarlampung

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Lampung, Kamis (25/4/2019). Zainuddin terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4/2019).

Hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara. “Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan,” kata Mien.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah 1 bulan putusan.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

Atas putusan itu, Mien mempersilakan kepada terdakwa bersama penasihat hukum terdakwa untuk menerima, menolak, mengajukan banding atau pikir-pikir. Terdakwa Zainudin Hasan bersama penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk berpikir-pikir terlebih dahulu.

Mantan Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan pada sidang tuntutan sebelumnya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 15 tahun denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan pidana penjara. Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun kurungan penjara.

JPU juga menambahkan, hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Pertimbangan hakim maupun JPU, perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Dalam perkara itu terdakwa dijatuhi tiga pasal untuk tindak pidana korupsi dan satu pasal tindak pidana pencucian uang.

Sumber : iNews.id