Cabuli Anak Teman Sendiri, Edi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

0
21
Situasi sidang putusan Edi Syahputra, warga Kota Medan, melalui sidang teleconfrence yang menggunakan video call di Ruang Cakra 5 PN Medan, Selasa (22/9/2020). TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Pelaku cabul, Edi Syahputra, dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Edy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap anak berumur 14 tahun.

Majelis hakim menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Edi Syahputra dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/9/2020).

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa juga dibebankan dengan membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Juita Melati Batubara maupun JPU Dewi Tarihoran menyatakan terima.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara.

Di luar persidangan, JPU Dewi Tarihoran mengatakan perkara ini bermula pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Terdakwa yang merupakan teman bapak korban, yang menumpang tidur di rumah korban.

“Ketika terdakwa mau ke kamar mandi, terdakwa melihat korban sedang tertidur di dalam kamar. Melihat hal itu terdakwa langsung masuk ke kamar korban dan menciumi korban,” katanya.

Selanjutnya, sambung JPU, korban pun terbangun dan menjerit hingga orang tua korban terbangun dan mengetahui perbuatan terdakwa.

“Tak terima atas perbuatan terdakwa kepada anaknya (korban), bapak korban langsung melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

 

Sumber : tribunnews.com