
Buktipers.com – Padangsidimpuan (Sumut)
Mahyuddin alias Madin (33) warga
Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tidak berkutik ketika ditangkap aparat kepolisian dari Satreskrim Polres kota Padangsidimpuan Senin, (16/4/2018) sekira pukul 13.30 atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur
Informasi yang diperoleh, Selasa (17/4/2018) Korban yang berinisial DU,(10) merupakan anak tirinya sendiri
Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan , AKP Abdi Abdillah menyampaikan pihaknya telah menangkap pelaku setelah menerima laporan korban sesuai dengan LP / 124 / IV / 2018 / SU / PSP, tanggal 16 April 2018, Kini, pelaku sudah diamankan dalam sel tahanan Mapolres Kota Padangsidimpuan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Proses penanganan kasus tersebut berdasarkan pengaduan korban pada tanggal 16/04/2018. Unit PPA setelah menerima pengaduan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan membuat tim penangan kasus tersebut dan hasilnya terduga telah dilakukan proses dan statusnya dinaikan menjadi tersangka dan telah mendekam di Sel tahanan,” ungkap AKP Abdi kepada wartawan Selasa (17/04/2018).
Abdi menuturkan,pasca kejadian yang menimpahnya. Korban kemudian menceritakan nasib sial yang dialaminya kepada nenek korban berinisial DN ( Pelapor), ” Mulanya, Korban tidak mau pulang ke rumah karena takut, beberapa saat kemudian korban berterus terang menceritakan bahwa bapak yang merupakan ayah tiri telah melakukan hal yang tidak senonoh yakni melakukan hubungan intim dengan korban. Setelah mendengar hal tersebut DN melaporkan kejadian tersebut dipiket SPK) polres kota Padangsidimpuan ,” terangnya.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Reskrim Polres kota Padangsidimpuan tambah Abdi , kini intens melakukan proses penyidikan atas kasus persetubuhan anak dibawah umur ini.
“Tersangka kita jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.(ucok siregar)