Cabuli Siswi SMP di Rumah Kosong, Pemuda Ini Berakhir ‘Nyangkut’ di Sel

0
10
AP (23), warga Desa Bahsumbu, Kabupaten Serdangbedagai pelaku cabul.
Dijual Rumah

Tebingtinggi, buktipers.com – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun menjadi korban cabul teman lelakinya AP (23), warga Desa Bahsumbu, Kabupaten Serdangbedagai.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu (8/10/2023).

Saat itu korban sedang berada di rumah teman satu kelasnya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Silalahi mengatakan, korban dan pelaku memang saling mengenal.

“Saat itu korban mengatakan sedang berada di rumah temannya yang bernama S di Jalan Merpati ketika pelaku menelfonnya,” ungkap Junisar kepada Tribun, Kamis (16/3/2023).

Junisar mengatakan, motif pelaku ingin menyetubuhi korban karena ingin melampiaskan hawa nafsu.

Pelaku ketika itu mengajak bertemu.

Selanjutnya, korban dan pelau bertemu di rumah temannya.

“Pelaku mengatakan akan datang menemui korban, saat itu korban sedang duduk bersama di teras rumah, pelaku turun dari sepeda motornya dan menghampiri korban bersama dengan temannya,” ujarnya.

“Sebelum aksi pencabulan tersebut, korban bersama pelaku sempat bercerita-cerita di depan rumah dan tak lama kemudian saat itu pelaku mengajak korban untuk keluar dari rumah temannya,” sambung Junisar.

Pelaku lalu membawa korban berjalan ke sebuah rumah kosong yang terletak tak jauh dari rumah teman korban.

Di rumah berlantai dua tersebut, pelaku kemudian mencabuli korban.

Puas melakukan aksinya, pelaku lalu mengantarkan korban kembali ke rumah temannya.

Selang beberapa waktu, akhirnya perbuatan cabul tersebut diketahui orang tua korban.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Tebingtinggi.

“Tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dilaporkan sesuai : Sp.Kap / 43 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 13 Maret 2023,” ujar Junisar.

Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Sat Seskrim Polres Tebingtinggi menangkap pelaku AP di jalan Merdeka Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Junisar.

 

Sumber : tribunnews.com