
Sergai, buktipers.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Sergai, khususnya di Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara (Sumut), terancam gulung tikar dan tutup akibat pandemi Covid – 19.
Kondisi ini mengakibatkan barang dagangan tidak laku terjual, sehingga hasil penjualan dalam sehari jauh menurun. Bahkan saat ini, pelaku UMKM nyaris tidak mampu lagi untuk membuka usahanya. Situasi Covid – 19 ini sudah jelas membuat pedagang mengeluh dan menjerit, apalagi dengan adanya penambahan beban ekonomi dari Camat Perbaungan, Drs. Benny Saragih yang meminta sirup sebanyak 15 lusin, melalui surat kepada mereka. Permintaan tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).
“Kita sangat menyayangkan sikap Camat Perbaungan yang seolah tidak mau tahu dan tidak memahami kondisi yang dialami para pelaku usaha, di daerah ini akibat virus corona. Janganlah kami pelaku usaha kecil ini, dibebankan dikala saat pandemi Covid – 19 ini. Mari kita saling membantu, bukan saling menambah beban, “ungkap Ketua Pelaku UMKM Sergai, H. Ahmad Dai Robbi yang akrab disapa H. Abi, via telepon selulernya, Jumat (8/5/2020).
Disebutkannya, Pemerintah Kabupaten Sergai sudah mengalokasikan dana bersumber dari refocusing sebesar Rp.15 Miliyar, dan pertanyaannya, kemana uang tersebut dan kapan disampaikan ke masyarakat? Apakah dana itu akan diberikan menunggu masyarakat Sergai semua menjerit dan kelaparan, gugahnya.
Mantan anggota DPRD Sergai ini berharap agar pemerintah kecamatan tidak lagi menambah beban dan membuat pusing pelaku usaha di daerah ini. Bantulah kami yang saat ini mengalami kesusahan untuk menjual barang dagangan. Jika situasi normal, kami sebagai pelaku usaha di daerah ini tidak keberatan dan tentunya siap memberikan bantuan, tegas H. Abi.
Ia juga mengharapkan adanya perhatian Pemkab Sergai, terhadap pelaku UKM di Sergai yang sudah banyak terancam gulung tikar karena terdampak Covid – 19.
“Pandemi Covid – 19 ini mengakibatkan jalanan menjadi sepi, warga dilarang keluar rumah, jika tidak memiliki kepentingan, jauh dari keramaian, dan banyak yang sudah tidak bekerja lagi, “ujarnya lagi.
Sementara itu, Camat Perbaungan, Drs. Benny Saragih MM yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, “ya Pak sudah diklarifikasi, bahwa itu kesilapan staf dan di luar sepengetahuan kita. Sudah kita proses dengan PP 53 Tahun 2010, “katanya.
(ML.hrp)