
Buktipers.com – Grobogan
Seorang pria lansia di Grobogan, Wadiyo (65) tega membacok adik kandungnya, Radi (63) hingga tewas. Sebelumnya, Wadiyo dan Radi terlibat cekcok masalah batas tanah warisan.
“Motifnya masalah batas tanah. Masalah batas swah iku (itu), lho. Pelaku kan kangmase kandung (kakak kandungnya). Meh digenahke, malah adikke misuh-misuh, ngamuk-ngamuk, cekcok (Akan meluruskan masalah, malah adiknya mengumpat, mengamuk, cekcok). Akhire dibacok (Akhirnya dibacok),” ujar Kapolsek Karangrayung, AKP Sukardi saat dihubungi, Minggu (27/1/2019).
Usai kejadian, pelaku pulang ke rumahnya. Di sepanjang jalan, kata Sukardi, pelaku mengaku kepada orang yang ditemuinya di jalan bahwa dia baru saja membunuh.
“Ndak melarikan diri. Malah cerita sama tetangga. Aku bar mateni wong (saya habis membunuh orang). Terno aku neng kantor polisi (antar saya ke kantor polisi). Akhirnya polisi meringkus pelaku di rumah,” imbuhnya
Polisi menangkap pelaku serta sebuah sabit, baju milik korban, dua tali tambang dan sepeda.
Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di rumah korban yang terletak di Dusun Dunglo, Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan pada pukul 07.00 WIB pagi tadi.
Polisimeringkus pelaku di rumahnya di Dusun Beketro, RT 1 RW 1, Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, tak lama usai kejadian.
Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, pelaku datang lokasi kejadian tapi korban tak berada di rumahnya. Menurut keterangan saksi kepada polisi, pelaku kemudian menunggu korban di depan rumah. Tak lama kemudian korban datang bersama cucunya.
“Lalu ketemu dengan pelaku. Selanjutnya terjadi cekcok mulut di antara mereka. Kemudian pelaku langsung membacok korban di bawah telinga bagian kanan, kemudian korban masuk ke dalam rumah lalu meletakkan cucunya,” bebernya.
“Setelah cucunya diletakkan oleh korban, pelaku langsung membacok yang kedua kali yang mengenai perut korban hingga usus keluar hingga korban meninggal dunia di tempat, motifnya karena batas tanah warisan, ” ujar Agus.
Sumber : detik.com