Cemarkan Nama Luhut, Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Dinyatakan P21

0
2
Haris Azhar (Foto: Dok Okezone)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinyatakan lengkap alias P-21.

Haris Azhar dan Fatia terjerat dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Berkas Haris dan Fatia selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI).

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Kelengkapan berkas keduanya dibenarkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI). “Saya sampaikan secara formil firm itu betul P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.

Pada kesempatan berbeda, Haris Azhar yang juga Direktur Eksekutif Lokataru meminta kepastian hukum kasus hukumnya terkait pencemaran nama baik Luhut.

Diduga Luhut terkait kejahatan ekonomi, atas tambang yang ada di Intan Jaya, Papua. Ia menekankan, jika terbukti, maka apa yang disangkakan atas kasus pencemaran nama baik harus dihentikan.

“Saya ingin dipastikan saya gak mau digantung-gantung saya mau saya dipidana atau tidak dipidana saya mau cari kepastian kalau memang saya gak salah saya minta dihentikan,” ujar Haris, Rabu 23 Maret 2022 lalu.

Haris juga meminta haknya untuk sama di mata hukum atau azas equality before the law orang yang diterangkan untuk menyerahkan sejumlah barang bukti yang jadi dasae argumennya untuk diuji penyidik.

Diskusi yang berbuntut kasus pencemaran nama baik ini, klaim Haris, memiliki data-data yang dapat diuji berdasarkan sumber dan lembaga resmi.

Bahkan, terkait soal dugaan keterkaitan konflik benturan kepentingan antara jabatan publik dengan sektor bisnis.

“Nah, sekarang selain disalahkan, kami bilang bahwa ini ada materi soal itu dan materi itu adalah materi dugaan tindak pidana atau dikenal kejahatan korporasi itu, kami laporkan,” pungkasnya.

 

Sumber : Okezone.com