
Sergai, buktipers.com – Nekat mencuri 1 goni getah karet milik PT. Bandar Pinang Estate, M Sali alias Sali (38), warga Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai, diserahkan Satpam ke Polsek Kotarih, Selasa (15/12/2020) lalu, pukul 23.00 WIB.
Pelaku dilaporkan Amry Harisman Lubis (29), selaku Field Cordinator Security SSI, PT Bandar Pinang Estate ke Polsek Kotarih.
Selain itu turut disita barang bukti, 1 karung goni plastik warna putih yang berisikan getah karet, dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega R Nopol BK 3206 XAI.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, di dampingi Kapolsek Kotarih, IPTU D Panjaitan, kepada wartawan, Rabu (16/12/2020) mengatakan, sebelumnya pelapor Amry Harisman Lubis, mendapat laporan melalui telepon, bahwa pada saat para saksi patroli melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dab membawa karung goni plastik warna putih yang diletakkan, di depan sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam Nopol BK 3206 XAI miliknya.
Merasa curiga, kemudian para saksi memberhentikan pelaku dan setelah diperiksa, karung goni plastik tersebut berisikan getah karet. Dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui, bahwa getah karet tersebut milik PT. Bandar Pinang Estate.
Atas kejadian pencurian getah karet tersebut, PT. Bandar Pinang mengalami kerugian sebesar Rp.935 ribu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya,” pungkas Kapolres.
(ML.hrp)