Curi HP, Asiang Nginap Di Polsek Teluk Mengkudu

0
358
Tersangka diamankan di Polsek Teluk Mengkudu.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Yudi alias Asiang (36), warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Teluk Mengkudu.

Pasalnya, pria keturuan Tionghoa tersebut, ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu, di Kota Perbaungan, Jumat (8/5/2020) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

Asiang ditangkap Polisi, terkait kasus pencurian sebuah handphone, milik korban Mahani (63), warga Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kejadian bermula, pada hari Minggu (19/4/2020) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban didatangi tersangka Yudi alias Asiang, untuk meminta ijin bermalam di rumah. Lantaran kenal, korban menyetujui keinginan Asiang, sebab dia dulunya sering datang ke rumah korban.

Singkat cerita, pelaku meminta ijin untuk meminjam handphone Samsung J2 Prime milik korban.

Korban pun mengindahkannya serta berpesan kepada tersangka, bahwa jika telah selesai digunakan agar dikembalikan.

Namun pada hari Senin, 20 April 2020, pukul 14.00 WIB, korban pulang ke rumah dari warung berbelanja, Asiang sudah tidak ada lagi di rumahnya.

Menurut saksi yang ditanya korban, Eno Wardana (17), bahwa tersangka mengatakan, mau mengambil uang, selanjutnya saksi dan pelaku berpisah, setelah korban menunggu Asiang tidak kembali lagi ke rumah korban.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses menurut Undang – undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum membenarkan penangkapan terhadap tersangka Yudi alias Asiang,  terkait kasus pencurian handphone Samsung J2 Prime, milik korban Mahani, warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

“Tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Teluk mengkudu untuk diproses hukum. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ungkap Kapolres.

 

(ML.hrp)