
BuktiPers.Com – Tebing Tinggi (Sumut)
Anggota Sat Shabara Polres Tebing Tinggi yang melakukan pengamanan di PTPN III Kebun Rambutan, berhasil mengamankan pelaku pencurian tandan buah sawit (TBS) di Afd I, Sabtu (16/09/2027) sekitar pukul 17.00 WIB.
Personil Sat Sabhara yang berhasil mengamankan pelaku adalah Bripka Andy Syahputra, Brigadir Ivrens Sitanggang dan Bripda Bernard .
Saat ketiganya mendapat informasi, bahwa adanya sebuah mobil Toyota Agya warna merah membawa buah sawit dari Kebun Rambutan. Selanjutnya, ke Personil bersama dengan Security Kebun Kusni, Antoni Pasaribu, Pery dan Danton Perkebunan Riadi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan ketika dilakukan pengejaran terhadap pelaku, seorang Personil Polsek Tebing Tinggi yang sedang melintas Brigadir Thorang Simanjuntak, juga melihat kejadian tersebut dan ikut membantu melakukan pengejaran.
Setelah dikejar, akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Sei Priok, Dusun VI, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai, bersama dengan mobil pelaku.
Dan pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah buah sawit sebanyak 13 tandan/ janjang di dalam bak mobil pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sawit tersebut adalah benar milik Kebun PTPN III Rambutan yang baru dipanennya/dicuri.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Kantor Kebun Rambutan untuk selanjutnya diserahkan kepada Polsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rambutan AKP M. Manurung, membenarkan adanya penangkapan pelaku Dedi beserta barang bukti sebuah mobil Toyota Agya yang berisikan buah tandan sawit yang baru dicuri di Kebun PTPN III Rambutan.
“Kini pelaku beserta mobil pengangkut buah sawit telah kita tahan, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP M.Manurung. (Dav/Red)