Curi Sepeda Motor dari Parkiran Warung AAS Diamankan Sat Reskrim Polres Karo

0
16
Berdasarkan laporan dari korban Hendri Ginting dengan LP/B/263/VIII/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut 1 Agustus, AAS diamankan Satreskrim Polres Karo dalam kasus pencurian sepeda motor.
Dijual Rumah

Karo, bukipers.com – Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pelaku Curanmor berinisial AAS.

Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Hendri Ginting, dengan Laporan Polisi nomor LP/B/263/VIII/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumut 1 Agustus.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, SH SIK MM melalui Kasat, mengatakan dari laporan ini pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku diamankan di kawasan Bandar Baru.

“Pelaku kita amankan di Bandar Baru tak lama setelah melakukan aksinya,” Kata Kapolres, Sabtu (19/08/2023).

Pelaku yang berani melakukan aksi pencurian ini, memiliki modus dengan mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir di depan sebuah warung. Adapun motif pelaku mencuri sepeda motor, dengan motif ingin menguasai sepeda motor tersebut.

“Modusnya pelaku mengambil sepeda motor yang sedang terparkir tanpa sepengatahuan pemiliknya,” Katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Disampaikan Kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun.

 

Sumber : tribunnews.com