Curi Tabung Gas 3 Kg dan Uang Rp 350.000, MS Ditangkap Polisi

0
1
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan MS warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tersangka atas kasus pencurian uang senilai Rp 350.000 dan 1 Tabung Gas 3 Kg, Jumat (224/2/2023). Istimewa
Dijual Rumah

Tanjugbalai, buktipers.com  -Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan MS warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tersangka atas kasus pencurian uang senilai Rp 350.000 dan 1 Tabung Gas 3 Kg, Jumat (224/2/2023).

Pelaku ditangkap atas laporan Ilham (32) warga Kelurahan Sei Merbau KecamatanTeluk Nibung Kota Tanjung Balai / Kelurahan Pahang KecamatanDatuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian di rumah pelapor yang dilakukan oleh pelaku (lidik) dengan cara terlebih dahulu merusak gembok dan grendel pintu depan rumah.

Kemudian, pelaku masuk kedalam kamar lalu mengambil dompet yang berisi uang sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian pelaku juga mengambil 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg yang berada di dapur rumah.

Dengan kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan.

“Berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 29 / II / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 24 Pebruari 2023 maka selanjutnya di lakukan cek tempat kejadian perkara dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelaku nya adalah seorang laki laki atas nama MS, yang kemudian pada hari yang sama sekira pukul 18.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di seputaran perumahan Datuk Bandar Residence Pahang Datuk Bandar Kota Tanjung Balai,”ujar Kapolsek.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan.

Saat dinteroggasi, barang berupa 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 Kg dan uang tunai sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) milik pelapor.Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku masuk ke dalam rumah.

Lalu, pelaku merusak gembok dan grendel pintu depan  menggunaka obeng dan barang dan uang korban.

Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berhasil kami amankan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 kg. 1 (satu) buah Obeng. 1 (satu) buah Gembok pintu dan 1 (satu) buah Grendel pintu. Atas tindakannya pelaku melanggar pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “pungkas Kapolsek.

 

Sumber : tribunnews.com