Daftar Sanksi Keras yang Menanti CPNS Mengundurkan Diri

0
1
Ilustrasi CPNS. (Net)
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Sanksi tegas berlaku bagi para CPNS yang mengundurkan diri saat mau ditetapkan. Sebelumnya, sekitar 100 CPNS tercatat Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengajukan pengunduran diri.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bagi CPNS yang mundur akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ungkap Satya kepada detikcom, Jumat (27/5/2022).

Satya menambahkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta.

Misalnya, di Kementerian Luar Negeri, melalui Pengumuman Kemenlu no 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019 pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Hal ini berlaku juga di Kementerian PPN/Bappenas, melalui Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN / Bappenas tahun Anggaran 2019 menyebutkan ada denda hingga Rp 35 juta bagi pelamar CPNS yang mengundurkan diri.

Denda paling besar diterapkan Badan Intelijen Negara atau BIN. Melalui Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan ada denda mulai dari Rp 25-100 juta bagi pelamar CPNS BIN yang mengundurkan diri. Kriterianya sebagai berikut:

1.Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta

2.Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta

3.Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya sedang membuat susunan sanksi yang lebih tegas dan berat kepada CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Tujuannya supaya ada efek jera.

Tjahjo menyatakan akan memperketat sistem pengadaan CPNS dan PPPK secara keseluruhan, dimulai pada tahap pengumuman, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), penetapan hasil akhir, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), sampai dengan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima. Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera dikemudian hari,” tegas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).

 

Sumber : detik.com