Dalam 5 Hari, Polres Tanjungbalai dan Jajaran Ungkap 11 Kasus Narkoba 23 Tersangka Diamankan

0
12
Polres Tanjung Balai dan jajarannya telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam rentang waktu 5 hari, mulai dari 12 September 2023 hingga 17 September 2023. Istimewa
Dijual Rumah

Tanjungbalai, buktipers.com – Polres Tanjung Balai dan jajarannya telah berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dalam rentang waktu 5 hari, mulai dari 12 September 2023 hingga 17 September 2023.

Pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai terus dilakukan dengan tekun, sesuai perintah Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam, yang juga merupakan salah satu program prioritasnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, 14 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 13 pria dewasa dengan inisial DP, AD, IP, FB, DS, S, JS, HT, SR, R, FF, FA, dan AP, serta satu anak laki-laki dengan inisial MF, yang semuanya merupakan pengedar narkoba.

Selain itu, juga ada 9 orang pemakai yang berhasil diamankan, terdiri dari 7 pria dewasa dengan inisial SR, MH, IA, AJ, M, S, dan MA, serta dua anak, satu laki-laki dengan inisial R, dan satu perempuan dengan inisial H.

Dalam pengungkapan kasus ini, barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,24 gram dan 27 butir pil ekstasi berhasil disita.

“Petugas kami juga amankan tiga bong, 11 unit ponsel, dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dan uang tunai sejumlah Rp 5 juta 553 ribu. Setiap laporan dari masyarakat akan selalu ditindaklanjuti, dan identitas pelapor akan dijaga kerahasiannya. Pengungkapan kasus ini dapat terwujud berkat partisipasi aktif masyarakat yang menyatakan narkoba sebagai musuh bersama,” ujarnya.

“Polres Tanjung Balai tetap berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tanjung Balai, dan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang terlibat dalam kegiatan ini. Semua kasus akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolres.

 

Sumber : tribunnews.com