Dalam Sebulan, Puluhan Bal Ganja Diamankan Polres Tapteng

0
413
Puluhan bal ganja yang diamankan Polres Tapanuli Tengah.(foto/job)
Dijual Rumah

BuktiPers.Com-Tapteng (Sumut)

Dalam sebulan terakhir, puluhan bal ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah. Keseluruhan ganja tersebut diperoleh dari tiga kasus penangkapan.

Penangkapan pertama terjadi akhir Oktober lalu di Lingkungan I, Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial NS alias MY (43).

Dalam penangkapan ini, sejumlah narkoba diamankan. Yakni 2 bal ganja dibalut lakban warna coklat, koran berisi ganja, terpal berisi ganja dan 38 ampul ganja dan puluhan kertas koran.

“Ibu rumah tangga tersebut saat digrebek berada di plafon rumah,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Sukamat saat konfrensi pers di Mapolres Tapteng, Minggu (25/11/2019).

Penangkapan kedua terjadi 16 Nopember di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun. Seorang tersangka berinisial MS alias B diamankan setelah diinterogasi petugas saat hendak mentransaksikan sebanyak 1 kilogram ganja dengan rekannya.

“Di tubuh MS ditemukan plastik asoy berisikan ganja sekitar 20 gram. Kendati saat pengembangan, dimana tersangka mengaku akan bertransaksi di sebuah gubuk di sawah, namun rekan tersangka telah melarikan diri,” ungkap Kapolres.

Penangkapan terakhir terbilang besar, yakni sekitar 30 bal ganja yang dibawa dua orang tersangka, yakni seorang pria berinisial ARS dan seorang ibu rumah tangga FAS.

Penangkapan dilakukan di jembatan Sibuluan, Kecamatan Sarudik, Sabtu (24/11) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB saat keduanya melintas dengan satu unit mobil.

Kedua tersangka warga Tapanuli Tengah. Penangkapan ini hasil pengintaian yang dilakukan para petugas yang menerima informasi akan ada narkoba melintas dari Madina menuju Tapanuli Tengah.

“Untuk ancaman para pelaku sendiri akan di kenakan pasal 115, 114 dan 117 Narkotika yang mana akan dikenakan hukuman Penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 tahun dan ancaman hukuman mati,” tutup Kapolres.(Job Purba/rilis)

 

Editor : Maris