

Buktipers.com – Gunungsitoli (Sumut)
Ratusan massa dari Forum Masyarakat Peduli Kepulauan Nias (FMPKN) mendatangi Polres Nias, mendesak pihak kepolisian agar Wali Kota Gunungsitoli, Ir Zakhimizaro Zebua, ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan indikasi korupsi yang sudah dilaporkan di Polres Nias, yaitu proyek pemantapan pertapakan kantor Bupati Nias, DPRD dan jalan menuju Kecamatan Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang lalu, yang diduga pelaksanaannya fiktif. Sehingga ada kerugian Negara sebesar : 2.199.000.000 (dua milyar seratus sembilan puluh sembilan juta ribu rupiah). Dengan surat perintah penyidikan (SPP) Nomor : Pol-Lidik /427/VIII/2008 Reskrim tanggal 25 Agustus 2008 yang lalu.
Pada laporan korupsi tersebut, ikut terseret Wali Kota Gunungsitoli, Ir Lakhimizaro Zebua, sebagai Kepala Dinas Krispranwil saat itu, beber massa saat berunjuk rasa.
Ketua Kordinator Aksi FMPKN, Helpyanus Gea, dalam orasinya, meminta kepada Mabes Polri dan Polda Sumut untuk membantu Kapolres Nias dalam penyidikan kasus tersebut.
Aagar laporan indikasi korupsi dalam pembangunan pemantapan pertapakan kantor Bupati Nias dan DPRD serta pembangunan jalan menuju Gunungsitoli Selatan Tahun 2007 yang diduga fiktif itu dapat terungkap dan Wali Kota Gunungsitoli bersama dkk ditetapkan tersangka dan ditahan, tegas Helpyanus Gea saat orasi.
Karena Ir Lakhomizaro Zebua, saat itu sebagai Kepala Dinas Krispranwil Kabupaten Nias tahun 2007, dan kasus ini sudah cukup lama, lebih 10 tahun, mengendap di Polres Nias hingga sampai sekarang belum ada titik terangnya, terik Helpy Gea menambahkan.
Helpy juga mengatakan, apabila laporan kasus indikasi korupsi itu tidak terbukti dengan keterlibatan Wali Kota Gunungsitoli, diminta agar laporan kasus korupsi tersebut segera di SP3-kan atau dihentikan penyidikannya. Supaya Wali Kota Gunungsitoli, tidak terganggu kepemimpinannya untuk memimpin Kota Gunungsitoli saat ini, karena kasus tersebut sedang hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat Kepulauan Nias saat ini, ucapnya, saat berorasi di Lapangan Mapolres Nias, Jalan Melati No.1 Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (18/2/2019), lalu.
Orator aksi lainnya, mengatakan, bahwa Wali Kota Gunungsitoli, sudah pernah dua kali ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada kasus dugaan indikasi korupsi yang berbeda.
Dan selain itu, sudah pernah beredar surat perintah penahanannya pada kasus dugaan korupsi PSDA di Kabupaten Nias Tahun 2001 yang silam yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dengan Nomor Register Perkara: PDS-02/GNSTO/03.06 Tahun 2006 yang lalu.
Tapi ternyata, sampai sekarang Lakhomizaro Zebua masih belum ditahan, terangnya.
Lanjutnya, massa meminta kepada Polres Nias untuk melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus limbah Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli, karena pembuangan limbahnya sembarangan, di Desa Ombalata Simanari dan sekitarnya.
Wakapolres Nias, Kompol Elizaman Zalukhu, kepada para pengunjuk rasa, mengatakan, bahwa pihaknya sangat berterimakasih atas kepercayaan masyarakat kepada pihak Polres Nias, dalam menangani kasus korupsi dan pihaknya sangat meminta kerjasama yang baik untuk memberikan dukungan, serta bukti-bukti untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.
Kanit Tipikor Polres Nias, Ipda Fahmi juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan dokumentasi bukti-bukti atas indikasi korupsi tersebut, karena bukti-bukti pendukung yang mereka miliki selama ini masih kurang.
Dan pihaknya akan membuka lembaran dokumen baru atas kasus ini.
Dan tentang kasus pembuangan limbah Rumah Sakit Betesdha, pihaknya akan kordinasi kepada Polda Sumut, karena laporan kasus tersebut, pihak Polda Sumut yang pertama menanganinya, tutur Ipda Fahmi mengakhiri.
Pantauan di lapangan, aksi tersebit berjalan aman dan tertib dan peserta aksi bubar diri, menuju kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
(Tim-red )