

Jeneponto, buktipers.com – Kepala BRI Unit Malakaji Cabang BRI Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Basiruddin alias Nurdin (43), ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp784 juta untuk bermain judi bola online.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, terungkapnya penggelapan uang nasabah BRI tersebut bermula saat sejumlah karyawan BRI melaporkan aksi pelaku ke polisi. Pelaku diketahui tiap hari meminta uang nasabah yang terkumpul dari teller.
Laporan dari karyawan BRI tempat pelaku bekerja ini langsung ditindaklanjuti dengan menyelidiki di lapangan.
“Petugas teller ini sebenarnya tidak berwenang memberikan uang nasabah kepada siapa pun. Karena uang tersebut harus disimpan di brankas. Namun, tersangka ini menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta izin kepada teller meminjam uang nasabah dari brankas untuk judi bola online. Totalnya lebih dari Rp700 juta sejak 2018,” katanya, Senin (29/7/2019).
Selain menangkap tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah bukti hasil transferan dari teller, serta sejumlah data laporan palsu yang telah dibuat tersangka sebagai barang bukti. “Kami akan mendalami kasus ini termasuk adanya pelaku lain,” katanya.
Menurut Shinto, tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar.
Kepada penyidik, tersangka Basiruddin mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku menyuruh teller untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dengan menggunakan kas teller.
Dia juga mengaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam brankas saat karyawan lain telah pulang. Setelah itu, tersangka memasukkan data seolah-olah jumlah uang hasil setoran dari nasabah sudah sesuai dengan jumlah kas sistem dan kas fisik. “Saya ambil uang dari brankas untuk main judi bola online. Uangnya buat main judi bola online,” ucapnya.
Sumber : iNews.id