

Maluku Tenggara, buktipers.com – Berdasarkan laporan Pj. Desa Ohoiel, telah ditemukan seseorang warga yang hanyut dengan hanya menggunakan selembar gabus yang berukuran panjang kira-kira dua meter dan lebar satu meter, terdampar di wilayah pesisir laut, Desa Ohoiel, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Senin (22/6/2020) lalu, pukul 19:00 WIT.
Waka Polsek Kei Besar, Ipda Abd. Rahman, bersama dengan tiga orang personil, ketika mendapat keterangan dari pihak Desa, langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan laporan tersebut.
Setibanya di TKP, Wakapolsek beserta tiga personil langsung berkoordinasi dengan Pj. Desa Ohoiel dan menginterogasi oknum bersangkutan yang tidak lain adalah warga Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando, Kota Tual.
Sekitar pukul 20:30 WIT, anggota Polsek Kei Besar yang telah tiba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban, bernama Saleh Rahareng (SR) dan barang bawaannya.
Barang – barang tersebut adalah tas ransel yang berisikan uang sebanyak Rp.390.000 dengan pecahan uang seratus ribu tiga lembar, pecahan uang lima puluh ribu satu lembar, pecahan uang sepuluh ribu dua lembar, dan pecahan uang lima ribu sebanyak empat lembar.
Korban juga membawa 8 lembar baju, 3 lembar celana, satu pasang sepatu menk vans, 1 lembar kain sarung, 1 buah senter kepala, satu buah botol parfum ukuran kecil, 1 buah cas handphone merk samsung, 1 buah alat pemantik api (Korek api), 1 buah sikat gigi, 3 bungkus rokok gudang djati (sudah dihisap sebungkus), 5 bungkus mie sedaap goreng (sudah disantap 3 bungkus) dan 6 shaset shampo lifeboy berwarna biru.
Berikut identitas dari korban :
Nama : Saleh Rahareng
Umur : 35 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Nelayan Musiman
Alamat : Desa Tayando Ohoiel, Kecamatan Tayando, Kota Tual.
Diketahui, korban terdampar ini adalah seorang nelayan musiman, yang kurang lebih selama dua minggu yang lalu diajak oleh seseorang yang korban tidak tau namanya untuk melaut mencari telur ikan bersama tiga orang rekan lainnya.
Bergerak keluar dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk mencari telur ikan di perairan Kei Besar.
Sayangnya, di tengah pencarian korban mendengar kabar, bahwa orang tuanya sedang sakit. Kemudian yang bersangkutan memberitahu kapten/Juragan motor untuk kembali ke darat agar dapat menemui orang tuanya.
Namun Kapten/Juragan motor tidak berani karena surat surat ijin kapal motornya tidak lengkap. Namun, dia tetap ingin menemui orang tuanya dan kemudian korban meminta lagi kepada Kapten/juragan kapal motor untuk menepi ke darat. Tujuannya agar korban dapat menggunakan selembar untuk turun ke laut.
Kemudian sekitar pukul 10:00 WIT, korban memberanikan diri turun ke laut dengan menggunakan gabus gabung diberi dayung dan layar yang sudah terpasang di atas gabus untuk digunakan korban, menuju ke darat sehingga korban terombang – ambing di lautan dan terdampar di pesisir pantai Desa Ohoiel, Maluku Tenggara.
Saat hendak mendekati pantai, saksi Buce Rahareng (BR) yang pada saat itu berada di kebun melihat korban terombang – ambing oleh dentuman gelombang laut.
Melihat korban yang sulit mengusai keadaan laut, kemudian saksi BR, langsung pulang dan memberitahukan warga setempat memnerikan pertolongan.
Korban kemudian diantar ke darat dan diamankan di rumah Pejabat Kepala Desa.
Terkait dengan kejadian ini Kepolisian Polres Malra melalui Polsek Kei Besar langsung mengambil tindakan dengan turun ke lokasi kejadian dan berkordinasi dengan Pejabat Kepala Desa setempat.
Jajaran Polsek kemudian memeriksa seluruh barang yang di bawa oleh korban dilanjutkan dengan melakukan interogasi terhadap korban dan saksi.
Polsek Kei Besar memastikan keadaan korban tetap sehat dengan menghadirkan tenaga medis untuk memeriksa kondisi/suhu tubuh korban. Korban SR, dibawa ke Mako Polsek Kei Besar.
(Daniel Mituduan)