Deretan Tuntutan 6 Anggota Geng Sambo di Kasus Obstruction of Justice, Paling Lama 3 Tahun Penjara

0
1
Foto: MNC Portal
Dijual Rumah

Jakarta, buktipers.com – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam anak buah Ferdy Sambo dengan tuntutan yang beragam, paling rendah tuntutan satu tahun hingga paling tinggi tiga tahun penjara dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menyebut, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota Geng Sambo tersebut adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan mantan, Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dan mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin.

Selanjutnya, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto, mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto, dan mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo.

Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini daftar tuntutan enam anak buah Ferdy Sambo yang dirangkum Okezone, Sabtu (28/1/2023).

1.Hendra Kurniawan

Mantan Kepala Biro Paminal pada Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan pidana dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Hendra.

2.Chuck Putranto

Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Chuck Putranto dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

3.Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

4.Baiquni Wibowo

Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider kurungan tiga bulan.

5.Irfan Widyanto

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

6.Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri Agus Nurpatria dituntut pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Sumber : Okezone.com