Detik-detik 3 Pelajar Habisi Guru SD, Rencananya Mau Dibakar

0
1
Kapolres OKI AKB Dili Yanto memperlihatkan barang bukti jeriken minyak tanah yang awalnya akan digunakan pelaku untuk membakar korban. (Foto: Fitriadi)
Dijual Rumah

OKI, buktipers.com – Polres OKI mengungkap pembunuhan yang menewaskan seorang PNS guru SD berinisial MI, warga Desa Terate, Sirah Pulau Padang.

Pelaku tewas mengenaskan dengan luka tusuk di leher, perut dan tangan patah.

Korban yang berusia 56 tahun ditemukan tewas oleh istri bersama keluarga lainnya yang mencari, karena tidak kunjung pulang sejak siang hingga malam hari. Selain itu, handphone korban tidak dapat dihubungi.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan, mendapatkan laporan pihaknya langsung melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan.

“Kemudian ditemukan kesesuaian dengan keterangan saksi-saksi, sehingga ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Ketiganya di bawah umur,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Ketiga pelaku berinisial R dan L, warga Desa Ketapang Kecamatan Rantau Panjang. Satu pelaku lainnya A warga Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang. Ketiganya masih berstatus pelajar atau di bawah umur.

“Korban dan pelaku memiliki hubungan terlarang dalam tanda petik. R kecewa karena perhatian dan materi dari korban berkurang sejak korban kenal dengan L dan A. Karena itu, R mengumpulkan dua pelaku lainnya dan merencanakan untuk menghabisi korban,” katanya.

Ketiga pelaku berbagi peran, R dan A menjerat leher korban menggunakan tali dan L menikam leher dan perut korban menggunakan gunting.

“Pelaku R menikam leher dan perut korban menggunakan gunting. Kemudian, R juga membacok tangan korban pakai parang sehingga patah. Sementara dua pelaku lain R dan A mengikat leher korban pakai tali,” ucapnya.

Setelah korban ditusuk dan dibacok, pelaku L hendak membakar jasad korban menggunakan minyak tanah yang dibawa pakai jeriken. Namun dua pelaku pelaku lain mencegah, sehinga korban tidak jadi dibakar.

Setelah menghabisi nyawa korban, ketiga pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan handphone milik korban. Motor korban dijual di kawasan Ogan Ilir dan uangnya dipakai membeli narkoba.

“Pasal yang dikenakan 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan pasal 365 ayat 3 KUHP dedngan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

 

Sumber : iNews.id