Diciduk Tekab Polsek Perbaungan, Kurir Sabu Ini Mengaku Diupah Rp10 Ribu

0
185
Tersangka Saiful memegang barang bukti sabu.
Dijual Rumah

Sergai, buktipers.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan, kembali berhasil meringkus terduga kurir sabu, di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, pada Rabu (27/5/2020) lalu, pukul 15:00 WIB.

Identitas tersangka, Saiful alias Iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti, 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum, kepada wartawan, Jumat (29/5/2020) mengatakan, penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba, di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan, sesuai tempat kejadian perkara. Dan setiba di lokasi, ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang di depan mushola, sambil menunggu pemesan.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi, dirinya mengaku mendapatkan sabu dari tersangka AD alias Ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan.

Bahkan tersangka juga mengaku, dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi Rp10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari, ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara, tegas AKBP Robin.

 

(ML.hrp)