
Buktipers.com – Ketapang (Kalbar)
Pekerjaan paket proyek Penunjukan Langsung (PL) yang dimenangkan CV Bintang Darmawan Pratama yang berjudul “Peningkatan Jalan Lingkungan Gg Merpati, Kelurahan Tengah”, milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Ketapang, yang bersumber dari dana APBD Ketapang 2019, terpaksa dihentikan.
Pasalnya, adanya laporan warga yang tidak terima dengan pekerjaan tersebut, dengan mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bidang Cipta Karya (CK), karena dianggap merugikan warga setempat dan tidak sesuai item.
Arpan, selaku Kasi Perencanaan Bidang Cipta Karya yang juga selaku PPTK proyek tersebut saat ditemui buktipers.com, Rabu (10/7/2019), di ruang kerjanya mengatakan, “Pekerjaan tersebut terpaksa kami hentikan, karena tidak sesuai dengan item yang harus dikerjakan,”ujarnya.

Berdasarkan kontrak, item yang harus dikerjakan itu adalah pelebaran jalan, dengan endingnya aspal, bukan rabat beton, seperti yang ada ini, katanya.
“Untuk memperbaiki, kami akan melakukan addendum, dengan merubah pekerjaan yang ada, menjadi sesuai apa yang ada di gambar atau kontrak, sesuai spek. Dan untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan, kami tidak akan mengganti rugi kepada perusahaan tersebut,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat saat diwawancarai mengatakan, “Kami sangat setuju serta mendukung program pemerintah, tapi bukan berarti, kami tutup mata dan menerima apa adanya. Apabila tidak sesuai dengan penglihatan, kami akan melakukan protes. Agar anggaran yang sudah ada atau uang rakyat itu, tidak mubajir dan banyak manfaatnya bagi masyarakat. Masak jalan sudah diaspal mau dibeton lagi, kan gak logika,”ujarnya dengan logat bahasa Ketapang.
(AGS)