Diduga Korupsi Dana Desa Rp400 Juta, Kades di OKU Ditahan Polisi

0
282
Ilustrasi tersangka ditahan polisi. (Dok/iNews.id)
Dijual Rumah

Baturaja, buktipers.com – Penyidik Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi menahan oknum Kepala Desa (Kades) Pedataran, Kecamatan Ulu Ogan nonaktif berinisial KH. Bukan tanpa alasan, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017.

“Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya tersangka resmi ditahan,” kata Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk di Baturaja, Sabtu (25/1/2020).

Tito menambahkan, KH ditahan sejak Minggu (20/1/2020). Penahanan terhadap KH berdasarkan surat perintah penahanan Polres OKU Nomor SP.Han/09/1/2020 Reskrim.

“Selain itu, Polres OKU juga menerbitkan surat pemberitahuan penahanan terhadap KH kepada pihak keluarga dengan Nomor B/09.a/I/2020/Reskrim yang diterima oleh YT salah satu anak kandung tersangka,” kata dia.

Dalam surat itu, tercantum beberapa poin penahanan terhadap KH yaitu laporan polisi, surat perintah penyidikan dan surat perintah penahanan.

“Untuk sementara tersangka akan ditahan di Mapolres OKU selama 20 hari sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2020,” katanya.

Lebih lanjut Tito mengatakan, KH ditahan setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan. Dari proses itu, KH diduga melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pedataran tahun anggaran 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta.

“Tersangka terindikasi kuat menyalahgunakan dana sebesar Rp400 juta bersumber dari ADD dan Penghasilan Tetap (Siltap) triwulan IV tahun anggaran 2017,” kata dia.

 

Sumber : iNews.id