Diduga Tanpa IMB Beberapa Pintu Toko Permanen Sudah Berdiri

0
379
Dijual Rumah

Buktipers.com – Aceh Tamiang (Aceh)

Meski tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sejumlah bangunan permanen di Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang, belum juga dieksekusi oleh pihak Satpol PP.

Indikasi miring terhadap Satpol PP yang tidak segera mengeksekusi bangunan tersebut, tentu cukup beralasan, karena selain tanpa adanya IMB, bangunan tersebut didirikan tepat di pinggir ruas jalan negara yang merupakan Daerah Milik Jalan (Damija).

Bangunan dimaksud ada di dua lokasi, yakni di ujung jalan dua jalur kawasan Simpang Kedai Besi dan di Simpang Desa Tupah sebelah UPTD Alat Berat di Kecamatan Karang Baru.

Dulu di era Kepala KP2TSP lama, bangunan di Simpang Kedai Besi itu pernah distop oleh petugas Satpol PP karena tidak ada IMB-nya. Tapi sekarang kenapa bisa, Apa ada beking di balik semua itu, sehingga KP2TSP dan Satpol PP tidak berani menegakkan aturan.sesuai UU yang berlaku, Sebab kabar yang beredar ‘pemain’ di belakang bangunan tanpa IMB tersebut di beckingi orang ‘berpengaruh’ sehingga petugas Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tamiang enggan menyetopnya

Syariful “dirinya yang memahami aturan tentang persoalan itu, pernah memberitahukan ke pihak perizinan Aceh Tamiang, lokasi yang tengah didirikan bangunan permanen di Simpang Kedai Besi tersebut, berstatus ‘bodong’ alias tanpa mengantongi IMB.

“Ini kan hal yang aneh, pembangunan tanpa IMB, kok dibiarkan begitu saja tanpa adanya diambil tindak eksekusi dari pihak terkait. Ada apa ini,” katanya, Selasa (8/5/2018) siang.

Dalam hal ini, lanjut Syariful Alam, dirinya menilai pihak KP2TSP dan Satpol PP Aceh tamiang terkesan tebang pilih dalam hal eksekusi terhadap bangunan liar, sehingga ada yang distop dan ada yang sengaja dibiarkan. Padahal bangunan kios semi permanen itu, posisinya di tepi jalan raya, yang sudah jelas dilarang mendirikan bangunan apapun di atasnya.

Kepala KP2TSP Aceh Tamiang, Muhammad Zein melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Zulfan Helmi, SH dikonfirmasi wartawan mengatakan, bangunan di area Simpang Kedai Besi dibenarkannya belum mengantongi IMB. Namun pihaknya juga tidak mengetahui bangunan tersebut milik siapa.

“Setahu saya pemiliknya belum datang ke mari untuk mengurus izin. Kami pastikan tidak ada IMB,” tegas Zulfan.

Ditambahkannya lagi, bila ada bangunan yang didirikan belum memiliki IMB, seharusnya pihak Satpol PP segera mengambil sikap dan terus bergerak di wilayah Karang Baru dan Kualasimpang guna memonitor bangunan tersebut. Karena tindakan menghentikan atau mengeksekusi bangunan tanpa adanya izin, merupakan tugas Satpol PP selaku penegak Qanun/Perda.

Sedangkan Kasat Pol PP Aceh Tamiang, Drs Amirullah WD, dikonfirmasi, mengakui belum melakukan eksekusi bangunan tanpa IMB tersebut, karena harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak KP2TSP.

“Untuk mengeksekusi bangunan tanpa IMB, kami harus melakukan koordinasi terlebih dahulu ke kepihak KP2TSP setempat.

yang jelas, apa yang menjadi keresahan masyarakat terkait hal itu, tentu akan segera saya tindak lanjuti,” tegas Amirullah saat dikonfimasi melalui telepon seluler [Red]