
Buktipers.com – Sergai (Sumut)
Tangkahan Batu (Galian C) di Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Yang beberapa waktu lalu sudah ditutup, Kini dalam tahap pendalaman kajian kerusakan lingkungan, Demikian diucapkan Syafrial Budi, SP. MP. Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sergai. “Perlu ada kajian terkait kerusakan lingkungan dan kami masih mendalaminya, Yang paling utama kita usahakan perbaikan dan pembinaan” Ucapnya.
Ketika buktipers.com konfirmasi tentang tanggung jawab hukum bagi pengusaha Galian C yang merusak lingkungan Kepada Penegak Hukum (Kepolisian) Melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Rahmadani, SH.MH. Dijelaskan, “Yang menangani lingkungan hidup pak” Jawab Kasat singkat.
Kepada Dinas Lingkungan Hidup menambahkan, Akan ada sanksi pidana walaupun melalui proses yang panjang. “Kalau sanksi pidana ada, Karena setiap kegiatan ada sanksi baik itu perdata atau pidana, Hanya tahapannya panjang yang harus kita lakukan” Jelas Kadis.
Diberitakan Buktipers.com sebelumnya, Aktifitas Galian C tersebut ditutup atas penolakan Warga setempat karena berpotensi menimbulkan kerusakan alam dan ekosistem, Yang dapat mengakibatkan longsor dan banjir bandang, Hal tersebut juga diakui Prasman Siahaan selaku Kasi Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Yang menjelaskan bahwa benar Galian C tersebut telah merusak lingkungan.
Tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga sudah “Lari” dan keluar dari titik koordinat dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang ditentukan, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara melalui Kacab, Hasan Siregar, dan Peri Girsang, Kasie GSDM, Ketika dikonfirmasi Buktipers.com, Senin (17/11/2018) menjelaskan “Kita lagi siapkan sanksi administratif, Paling akhir pencabutan izin, Kalau yang lainnya (Kerusakan Lingkungan) diluar kewenangan kita, Kami masih menunggu tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Sampai sekarang belum dapat jawaban dari Dinas Lingkungan Hidup Sergai, Papar Hasan Siregar. (Irlan.S)