

Labuhanbatu, buktipers.com – Dari 28 Polres di jajaran Polda Sumatera Utara, ternyata Polres Labuhanbatu, satu-satunya yang berhasil menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tahun 2021 hingga tuntas dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kepemimpinan, AKP. Martualesi Sitepu SH MH, selaku Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu.
Tindak Pidana Pencucian Uang dengan barang bukti uang sejumlah Rp.324.200.000, disita dari tersangka NR, istri dari pelaku utama TK, dengan tindak pidana awal atas penyitaan narkotika jenis sabu sebanyak 60.000 gram dan pil eksyasi sebanyak 2.000 butir.
Dari hasil kinerja Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Dir. Resnarkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Cornelius Wisnu P Adji, memberikan penghargaan kepada Kasat Resnarkoba, AKP. Martualesi Sitepu SH, MH, Kaur Binops, Iptu Elimawan Sitorus SH, MH, Kanit 1, Ipda Sarwedi Manurung, penyidik pembantu, Aiptu Mispan, dan Briptu Thanang Maharaja, Kamis (13/1/2022).
(Syafii Harahap)