

Batam, buktipers.com – Tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka yang melakukan investasi bodong, penukaran mata uang dolar Singapura, di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka berinisial V, melarikan diri setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korbannya, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-.
Hal tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat Konferensi Pers, Rabu (22/7/2020), di Polda Kepri.
Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan tersangka berinisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai kasir, di salah satu money changer di daerah Nagoya, Kota Batam.
Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam, serta menjual rumahnya yang berada di Batam.
Sehingga tidak bisa dihubungi lagi, serta tidak diketahui lagi keberadaannya, tutur Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Kemudian, Tim Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil melacak keberadaan tersangka.
Dan pada Senin, 13 Juli 2020 lalu, tersangka berhasil diamankan, di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan, di Polres Manado.
Lalu, pada tanggal 18 Juli 2020, tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan, bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dan salah satunya merupakan warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut. Dengan total uang yang telah diterima tersangka, selama menjalankan aksinya, sekitar Rp12 Milyar lebih,”jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korbannya untuk melakukan investasi penukaran pecahan uang $ 50,- (lima puluh dolar Sngapura) ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,- (seribu dolar Singapura), yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- (seribu dolar Singapura) tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 (satu) lembar pecahan $ 1.000,- (seribu dolar Singapura) berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya, kecuali hari minggu kepada korbannya, “papar Wadir Reskrimum Polda Kepri.
Tersangka berinisial V alias K, jenis kelamin Laki-laki, agama Budha, warga Komplek Indah Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Barang bukti yang diamanakan, beberapa unit handphone, buku tabungan, kwitansi, uang tunai Rp. 13.000.000,- dan rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.
“Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri. Dan untuuk saat ini, korban yang telah melapor sebanyak dua orang. Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,”tutup Kabid Humas Polda Kepri, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Priyo Prayitno.
(Zul)