
Lingga, buktipers.com – Terkait postingan di Facebook mantan Kades yang tuding menggelar resepsi pernikahan menggunakan dana desa, ditanggapi Movi Surawadi, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Tinjul.
Movi Surawadi menganggap mantan Kades Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri, tebar fitnah dan untuk menghindari tudingan warga yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa.
Mewakili dua rekan lainnya yang dituding, mantan Kades tersebut, Sekdes Tinjul, Movi Surawadi saat dikonfirmasi wartawan, di ruang kerjanya menjelaskan, “Apa yang dipaparkan oleh mantan Kades itu sangat berlebihan bang. Memang ada kita menggunakan uang seperti yang dipaparkannya. Namun perlu juga diketahui, kami punya dasar dan bukti-bukti,”ujarnya, Kamis (28/5/2020), lalu.
Adapun uang yang terpakai untuk acara resepsi itu adalah hasil dari SPPD bagian kerja kami, dan bukan dari hasil korupsi anggaran dana desa, seperti yang dituding mantan Kades Rustam Efendi, di-akun Facebook-nya itu !. Jika bang Rustam benar-benar merasa bertanggung jawab atas kinerja masa jabatannya, kenapa hingga kini tidak mau pulang kampung ?, ungkap Movi.
Sebenarnya, saat kami melihat paparan di Facebook mantan Kades itu, rekan saya Agus, mau buat laporan ke-Kejari Lingga. Namun bertepatan hari baik, bulan baik (bulan ramadhan) dan dengan banyak pertimbangan, sehingga kami urungkan rencana buat laporannya, pungkasnya.
Di hari yang berbeda, Jum’at (29/5/2020) lalu, Ketua BPD Desa Tinjul yang baru terpilih, Alamasyah, sangat menyayangkan kinerja kepala desa sebelumnya yang menyebabkan beberapa pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan desa, anggaran tahun 2018-2019, banyak terbengkalai.
“Kita sangat menyayangkan hingga berakhir masa jabatannya, mantan Kades Rustam, meninggalkan tanggung jawabnya. Seperti pekerjaan pembangunan kios desa yang pemasangan meteran listrik (kwh) tidak ada, pekerjaan penimbunan jalan menuju kampung bangsal, belum tuntas dan diduga kisaran Rp60 jutaan anggarannya raib, pembangunan gedung TPQ yang belum tuntas juga. Termasuk juga pengadaan pompong transportasi laut desa dengan baku anggaran Rp40 juta juga masih terbengkalai hingga kini. Sementara dana yang dianggarkan untuk semua pekerjaan tersebut sudah habis tidak ada disilvakan,”papar Ketua BPD.
Adapun postingan di akun Facebook mantan Kades Tinjul itu, menyebutkan, “Silahkan anda menduga, yang namanya dugaan belum tentu pasti yang menikmati bukan saya sendiri. Mereka yang menikah menggunakan uang desa, Sekdes movi 25 Juta, Agus 30 Juta, dan Ripin 10 Juta, Ayo sama-sama bertanggung jawab,”tulisnya.
(Dl/Zul)