

Toba Samosir, buktipers.com – DPRD Toba Samosir (Tobasa), merespon ‘protes’ salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Balon Kades) di Ajibata, Irwan Sirat, yang tereliminasi karena adanya Perbup Pasal 27 ayat 1, yang mengutamakan calon tertua di setiap Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Setidaknya 9 anggota Komisi A diperintahkan untuk turun melakukan monitoring terkait keluhan Balon Kades tersebut.
Namun sangat disayangkan, dari 9 orang yang ditugaskan, 8 orang malah mangkir melaksanakan monitoring tahapan Pilkades di Ajibata tersebut.
Mengetahui hal itu, Irwan Sirait mengaku sangat menyesalkannya.
Padahal, menurutnya, mereka (Anggota DPRD Komisi A,red) ditugaskan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi tahapan Pilkades yang dilaksanakan oleh P2KD di Kecamatan Ajibata yang menuai protes dari masyarakat.
“Rapat yang semula dijadwalkan dimulai sekitar jam 10.00 dan akan dihadiri sembilan anggota DPRD Toba Samosir dari Komisi A, namun hingga jam 11, delapan dari sembilan anggota DPRD tersebut tidak kunjung hadir, saat rapat di Kantor Camat Ajibata, dan hanya satu anggota dewan yang hadir,”kata Irwan kesal.
Irwan menyampaikan, terdapat kekeliruan dalam penerapan Peraturan Bupati Toba Samosir Nomor 36 Tahun 2019, terkhusus ketentuan Pasal 27 terkait pelaksanaan seleksi tambahan terhadap Bakal Calon Kepala Desa.
Dimana Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Pardamean Ajibata, telah menetapkan 5 (lima) orang Calon Kepala Desa dan mengeliminasi atau menggugurkan 2 orang bakal calon, berdasarkan usia tertua, dengan mengesampingkan kriteria lainnya, yang juga ditentukan dalam ketentuan tersebut, seperti pengalaman kerja dalam bidang pemerintahan desa dan jenjang pendidikan, jelasnya.
“Terhadap hasil penetapan PPKD tersebut, saya sebagai Bakal Calon Kepala Desa yang merasa dirugikan, menyampaikan keberatan atas ketentuan tersebut, dan meminta agar seleksi dilakukan dengan cara tertulis,”ungkap Irwan.
Dia juga berharap kepada anggota DPRD Tobasa agar mengakomodir keluhan-keluhan dari masyarakat, terkhusus keluhannya.
Dia meminta keluhannya agar cepat direspon dan benar – benar diakomodir oleh dewan, sehingga menjadi sebuah keputusan yang tidak merugikan sepihak.
Sementara, anggota DPRD Tobasa yang hadir Afron Sirait, S.Si menyampaikan, akan segera membahas masalah ini dengan pihak terkait. Saya minta agar bersabar dulu, sembari menunggu keputusan dari pimpinan, kata Afron Sirait.
Namun Ketika awak media mempertanyakan bereradaan dari delapan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat tersebut, Afron Sirait mengatakan “Memang ada sembilan orang anggota DPRD Toba Samosir dari Komisi A yang ditugaskan untuk menghadiri rapat ini, cuman keterangan yang kita dengar dari grup, ada sebagian anggota Komisi A punya kesibukan dalam tugas lain, namun anggota dewan yang lain, kita tidak tahu apa alasannya tidak hadir. Namun, walupun cuma saya sendiri yang hadir dalam rapat ini, rapat akan terus berlanjut, sesuai dengan agenda pertemuan dan sesuai dengan surat perintah tugas yang sudah diatur di dalam aturan oleh pimpinan kita, harus melaksanakan karena undangan sudah sampai di tengah-tengah masyarakat,”katanya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota DPRD Tobasa, Afron Sirait, S.Si, Camat Ajibata, Tigor Sirait, Panitia Penjaringan Kepala Desa (P2KD), Kapos Ajibata, Irwan Sirait, dan sejumlah tokoh masyarakat Ajibata.]
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari anggota dewan yang tidak hadir.
(Stg)