

Tanjungbalai, buktipers.com – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Asahan telah memvonis tiga orang terdakwa perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di ruang sidang Cakra, Selasa (31/1/2023).
Vonis yang dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Tanjungbalai Asahan, Yanti Suryani itu memvonis tiga orang terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda.
Terdakwa Habibullah Haddad, yang merupakan otak sekaligus pemilik barang 40 kilogram sabu divonis majelis hakim dengan hukuman mati.
Sedangkan terdakwa Syukron dan Amri yang merupakan kurir dan anak buah Haddad, divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Juru Bicara PN Tanjungbalai Asahan, Joshua Joseph Eliazer Sumanti menjelaskan, ketiga terdakwa mengajukan banding atas putusan ketua PN Tanjungbalai itu.
“Hari ini kami telah melakukan putusan terhadap tiga orang terdakwa. Di mana ketiganya divonis berbeda oleh ketua majelis hakim. Di mana Haddad divonis maksimal atau mati, sedangkan dua rekannya, Amri dan Syukron divonis seumur hidup. Ketiga terdakwa mengajukan banding,” ujar Joshua, Selasa (31/1/2023).
Sementara Jaksa, lanjutnya, mengajukan pikir-pikir terhadap tersangka Habibullah Haddad, banding untuk terdakwa Amri dan Syukron.
“Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Ketiganya merupakan terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jaringan internasional,” kata Joshua.
Sementara, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kejadian ini bermula pada bulan Juli 2022 silam.
Bermula ketika terdakwa Habibullah Haddad dihubungi oleh Iwan yang masih berstatus DPO untuk menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia.
Namun, terdakwa Haddad meminta untuk diundur karena dirinya akan melakukan ibadah umrah.
Namun, setelah beberapa hari setelah terdakwa Haddad pulang, ia kembali di oleh Iwan untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut.
Setelah disepakati, akhirnya Iwan mentransfer uang sebesar Rp 100 juta kepada terdakwa tanda bukti penjemputan narkotika.
Setelah ditransfer uang sebesar Rp 100 juta, tersangka Haddad langsung memerintahkan Uli yang merupakan bawahannya untuk berangkat menjemput narkotika.
Setelah sampai, narkotika tersebut kembali dioper dan disimpan oleh Juniwan (DPO).
Setelah ditangan Juniwan, terdakwa Habibullah Haddad, menyuruh terdakwa Ahmad Syukron dan terdakwa Amri untuk memeriksa jumlah narkotika yang ada.
Lanjutnya, Haddad meminta Syukron untuk menjemput narkotika tersebut sebanyak dua kilogram untuk dibawa ke rumah terdakwa Haddad, karena terdakwa Haddad dan Amri sedang berada di Kota Medan.
Selanjutnya, saat tiba di rumah, ketiga terdakwa dikejutkan dengan kedatang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti dua paket yang dibawakan oleh Syukron di dapur rumah terdakwa Haddad.
Dilakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu tersebut dari rumah Juniwan yang terletak didalam karung sebanyak 38 paket sabu.
Sumber : tribunnews.com