Dodo Dan Sapta Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, 1 Paket Sabu Diamankan

0
15
Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan pemilik sabu dari depan rumah salah satunya di Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (16/08/23).
Dijual Rumah

Tebing Tinggi, buktipers.com – Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap 2 (Dua) pemain sabu dari depan rumah salah satunya di Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (16/08/23).

Saat dilakukan penangkapan, MN (49) als Dodo dan SDC (31) als Sapta tak berdaya dan pasrah kepada personil di lapangan.

“Kedua warga Desa Paya Pasir tersebut tak berdaya dan mengaku bahwa barang bukti diduga Sabu seberat 1 Gram (Bersih 0,67 Gram adalah benar milik mereka”, Sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus, Sabtu (19/08/23).

Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan pemilik sabu dari depan rumah salah satunya di Dusun VI Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (16/08/23).

Agus juga menjelaskan bahwa selain diduga sabu, turut diamankan, 1 (Satu) plastik asoy kuning, 1 (Satu) plastik bekas makanan, 1 (Satu) dompet kecil warna putih.

Kemudian, 1 (Satu) bungkus plastik transparan berisikan beberapa plastik transparan kosong, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit handphone android, dan uang tunai sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), Paparnya.

“Kini keduanya serta seluruh barang bukti telah diamankan, dan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Pungkas AKP Agus Arianto.

 

Sumber : tribunnews.com