
Buktipers.com – Tanjabbar (Jambi)
Tim Investigasi dan Advokasi DPW LP-Tipikor Nusantara Provinsi Jambi, memastikan bakal melaporkan salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pekan depan.
Hal itu dipertegas salah seorang pentolan LP-Tipikor Nusantara Jambi, Arian Arifin, kepada Buktipers.com, di kantornya, Rabu (13/2/2019).
Katanya, pihaknya akan melaporkan pekerjaan proyek Dana Desa tahun anggaran 2017–2018.
“Diduga dalam pelaksanaannya sarat korupsi dan juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi,”ucapnya.
Dia sangat meyakini, adanya indikasi tindak pidana korupsi dan pelanggaran terkait UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat kuat.
Selain itu, adanya penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata telah melanggar aturan di sana, diantaranya, penyelewengan DD/ADD, pembuatan sertifikat prona, pembuatan dranaise, jembatan, serta rabat beton, bebernya.
“Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki berupa video, rekaman dan gambar-gambar serta beberapa pernyataan, menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak pemerintah desa terhadap pekerjaan proyek dana desa tersebut,”jelasnya.
Oleh karena itu, dia memastikan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke unit Kejaksaan Tinggi Jambi, pekan depan.
“Kita pastikan sekali lagi kita pastikan akan melaporkan Kepala Desa tersebut pekan depan. Karna saya beserta tim investigasi telah mencoba untuk klarifikasi dengan mendatangi beberapa Kepala Desa beberapa waktu yang lalu, namun tidak pernah ada tanggapan, bahkan mereka saling menuding untuk mengelak,”tutupnya.
(M.Ariyan)