
Medan, buktipers.com – Petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua acek-acek dan satu temannya yang merupakan pemasok ekstasi.
Adapun acek-acek pemasok ekstasi itu Joseph S alias Awi, warga Kecamatan Medan Helvetia.
Lalu, D alias Maji warga Jalan Cengkeh Medan, dan RS warga Jalan Stasiun, Tanjunggusta, Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, tiga acek-acek ini ditangkap saat berada di parkiran P1 Gedung Selecta Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Ketiganya ditangkap sudah sejak 29 Desember 2022 lalu.
“Saat ini kasusnya masih pengembangan,” kata Hadi, Minggu (15/1/2023).
Hadi mengatakan, bahwa penyidik tengah mendalami dari mana ketiganya memperoleh ekstasi.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan berupa 998 butir ekstasi.
Berkaitan dengan kasus ini, Polda Sumut belum memberi penjelasan rinci, apakah akan memanggil manager Diskotek Stroom atau tidak.
Sebab, kuat dugaan, bahwa peredaran ekstasi di Diskotek Stroom sudah lama terjadi.
Baru kali ini pula pemasok ekstasi tersebut tertangkap tangan.
Tribun-medan.com juga tengah berupaya mengonfirmasi pihak terkait soal perizinan Diskotek Stroom ini.
Sumber : tribunnews.com