Dua Orang Diamankan Polsek Bilah Hulu Saat Lagi Asyik Ngisap Sabu

0
495
Foto kedua orang tersangka.
Dijual Rumah

Labuhanbatu, buktipers.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, berhasil meringkus dua orang pemakai sabu yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPTU JH. Purba SH.

Petugas berhasil menangkap kedua tersangka tersebut, di lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (15/2/2021) lalu, pukul 21.00 WIB.

Kedua pelaku tersebut yaitu berinisial RR alias Rizki (19), warga Lingkungan Rejo Mulio 2, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan dan ASB (17), warga Lingkungan Danau Bale A, Kelurahan Danau Bale, Kecamtan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, melalui Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean SH mengatakan, bahwa pada Senin (15/2/2021), lalu, pukul 21.00 WIB, Unit Tekab Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, tentang adanya tindakan pemuda yang telah meresahkan masyarakat.

Informasi yang diberikan oleh masyarakat adalah tentang adanya 2 orang laki-laki yang dicurigai sedang memakai narkotika jenis sabu, di sebuah gubuk, di Lingkungan Kampung Sawah, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, ungkap Kapolsek.

Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, petugas langsung melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, berinisial Rizki dan ASB.

Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu ) buah bong yang terbuat dari aqua kecil yang berisi air mineral, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah kaca pirex yang diduga didalamnya terdapat narkotika jenis sabu, jelas Kapolsek.

Guna kepentingan penyidikan, petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut, pungkas Kapolsek.

 

(Syafii Harahap)