
Sergai, buktipers.com – Maraknya permainan toto gelap (Togel) di Perbaungan, membuat resah warga daerah tersebut. Sehingga warga melaporkannya ke Polsek Perbaungan.
Kapolsek Perbaungan, melalui unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, IPDA A Situmorang, menyisiri lokasi yang diinfokan oleh warga setempat, tepatnya di lingkungan Karang Sari, Desa Pegajahan, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai, pada Rabu (22/1/2020), lalu.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang laki- laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana judi togel.
Pelaku, bernama Sumardi (49), warga Desa Pegajahan, Kabupaten Sergai dan Umardi Saragih (45), warga Dusun Karang Sari, Desa Pegajahan, Kabupaten Sergai.
Polisi mendapatkan beberapa barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp.187.000 (seratus delapan puluh tujuh ribu), 1 helai kertas rekapan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 5253 MA, dan 1 buah handphone merek Nokia.
Menurut keterangan Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul SH MH, tersangka sudah lama menjadi target dari Polsek Perbaungan.
Setiap siang hari, tersangka selalu melaksanakan aktifitasnya dengan melakukan permainan judi togel, dengan cara melakukan permainan tebak angka, ucap Kapolsek.
Tersangka Sumardi (49) saat diinterogasi unit Reskrim Polsek Perbaungan, mengakui, bahwa dirinya menyetor uang kepada Umardi Saragih.
Dengan cepat, jajaran Unit Reskrim menciduk Umardi Saragih dan keduanya digelandang ke Mapolsek Perbaungan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pungkas Polsek Perbaungan.
(ML.hrp)