Dua Pria Diduga Pelaku Kriminal Bersenjata di Aceh Diamankan Polisi

0
227
Pelaku diduga kelompok kriminal bersenjata di Aceh bersama barang bukti yang disita polisi. Foto: Dok. Polda Aceh
Dijual Rumah

Buktipers.com – Aceh

Personel satuan tugas kelompok kriminal bersenjata Polisi Daerah (Polda) Aceh menangkap dua pria yang diduga sebagai kelompok kriminal bersenjata di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis AK 56, dan 64 butir amunisi kal 7,56.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan dua tersangka yaitu Nas dan Sul alias Sal Alias Ap. Keduanya kakak-adik warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Penangkapan keduanya berawal pada Kamis (14/2) sekitar pukul 10.00 WIB, tim kepolisian memperoleh informasi tentang keberadaan seorang anggota kelompok bersenjata berinisial Nas di Simpang Empat Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.

Foto pelaku diduga kelompok kriminal bersenjata sebelum penangkapan. Foto: Dok. Polda Aceh

“Saat akan dilakukan penangkapan, yang bersangkutan berhasil melarikan diri dengan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Supra GTR nomor polisi 6765 (plat sementara), dan tim hanya berhasil mengamankan motor ke Polsek Pante Bidari, Aceh Timur,” kata Ery kepada wartawan, Jumat (15/2).

Ery menambahkan, pada pukul 19.30 WIB, tim kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Nas setelah diketahui keberadaannya di Desa Alue Ie Mirah, Pante Bidari. Saat ditangkap, selain Nas, polisi turut menangkap kakak kandungnya berinisial Sul alias Sal alias Ap.

“Hasil pengembangan, di rumah istri pertama tersangka Sul alias Sal, kami menemukan sepucuk senjata api jenis AK 56, dan 64 butir amunisi kal 7,56,” kata Ery.

Senjata, amunisi, dan sejumlah barang bukti lainnya yang disita dari pelaku diduga kelompok kriminal bersenjata di Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh

Selain itu, di rumah Nas, polisi mengamankan baju jubah warna putih, kain surban warna hijau, dan kain surban warna hitam yang disebut-sebut digunakan pada saat upacara deklarasi Kerajaan Islam Aceh Darussalam. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ery.

Sumber : kumparan.com