Dua Warga Menggala Ditangkap Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Ini Kasusnya

0
434
Kedua pelaku curas yang diringkus Polisi.
Dijual Rumah

Tulang Bawang, buktipers.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan lintas timur (Jalintim).

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut, terjadi pada Kamis (23/01/2020), lalu, sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas korban, Simantoro (47), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/1/2020).

Kejadiannya, bermula saat korban melintas dari arah Bandar Lampung, hendak pulang ke rumah, dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Dan saat tiba di Jembatan Cakat Raya, korban berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor tersebut.

Tiba – tiba datang dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban.

Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan diketahui oleh korban, sehingga pelaku ini mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam, apabila korban melawan.

Tidak terima dengan kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.

Dan berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, maka pada Kamis (30/01/2020), lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim Menggala, para pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku tersebut, berinisial OS (25), berprofesi wiraswasta, warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), berprofesi wiraswasta, warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan para pelaku ini, turut disita barang bukti, berupa sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Saat ini, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, katanya.

(Jun)