Dugaan Korupsi Pembelian Tanah di Desa Sisobahili dan Dahana akan Dipelajari Kajari Gunungsitoli

0
137
Kejari Gunungsitoli.
Dijual Rumah

Buktipers.com – Gunungsitoli (Sumut)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Futin Helena Laoli SH MH, berjanji akan mempelajari kasus dugaan korupsi (mark up) pembelian tanah di Desa Sisobahili dan Dahana, Kecamatan Gunungsitoli pada Tahun 2013.

Hal itu ditegaskannya menjawab pertanyaan Buktipers.com, saat disambangi ke ruang kerjanya, Selasa (16/7/2019), lalu,  di jalan Soekarno.

Kata Kajari, kerongkongannya juga sudah capek berbicara sata menghadapi para pengunjuk rasa dari LSM yang menyoroti kasus dugaan korupsi di Kabupaten Nias.

Sementara kasus dugaan mark up pembelian lahan di Desa Dahana Tabaloho dan Desa Sisobahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, sudah pernah disikapi pihak Tim Tipikor Polda Sumut saat Mardiaz sebagai Wadir Tipikor Poldasu.

Saat itu dia menurunkan tim, namun tidak berlanjut, karena Kasi Pidsus sudah menangani kasus mark up itu, kata Yunius Zega. Aneh, dari tahun 2015 hingga sekarang, tidak ada realisasi sudah empat tahun lamanya, katanya.

 

(lo)