Dukung Larangan Impor Baju Bekas, Wawalkot Medan: Itu Limbah!

0
23
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman (Foto: Nizar Aldi)
Dijual Rumah

Medan, buktipers.com – Pemerintah melarang jual beli impor baju bekas atau monza. Merespons hal itu, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman mendukung larangan tersebut. Ia bahkan menyebut baju bekas dari luar negeri termasuk limbah.

“Karena saya dulu memang pemain impor, larangan untuk menginput barang bekas itu jelas. Itu limbah,” ungkap Aulia kepada detikSumut, Selasa (21/03/2023).

Aulia berharap, regulasi yang telah diberlakukan dapat dipatuhi oleh warga kota Medan. Sebab aturan itu dibuat langsung oleh pemerintah pusat dan Pemkot Medan tidak bisa mengintervensi.

“Ikutilah aturan dari pemerintah pusat. Karena kita tidak bisa memaksakan aturan,” ujar Aulia.

Larangan ini telah menimbulkan banyak kontroversi di kalangan pedagang pakaian bekas. Aulia pun menyebut aktivitas impor baju bekas memang menyalahi aturan.

“Memang dalam sisi secara hati ya, ini akan menjadi satu kontroversi buat mereka. Tapi jujur sebenarnya itu menyalahi aturan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah melarang impor baju bekas ilegal atau di Medan dikenal dengan monza.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Impor.

Selain itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki juga berencana menumpas gempuran impor pakaian bekas ilegal tersebut agar dapat melindungi para pelaku UMKM yang menjual produk dalam negeri.

 

Sumber : detik.com