Edarkan Daun Ganja seorang Supir dibekuk Sat Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

0
16
Pelaku berinisial BAP (31) diringkus Polres Padangsidimpuan di jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, pada, Senin (14/8/2023).
Dijual Rumah

Padangsidimpuan, buktipers.com – Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) kembali meringkus satu terduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis ganja kering di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Terduga pelaku berinisial BAP (31) diringkus di jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Hanopan Sibatu Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, pada, Senin (14/8/2023).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung setyawan, SH SIK MH melalui Kasi Humas Kompol  Lindung Sihaloho saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga berprofesi sebagai supir Angkutan Umum berawal dari laporan masyarakat bahwa di jalan Alboin Hutabarat kelurahan Sibatu Hanopan Akan ada transaksi daun ganja kering yang dilakukan seorang pria yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

Namun saat bersamaan di lokasi opsnal melihat seorang pria sedang melintas dengan gerak gerik mencurigakan.

“Iya benar, pelaku diamankan setelah anggota opsnal Sat Resnarkoba mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Selain terduga pelaku lanjut Kasi Humas, Polres Padangsidimpuan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket narkotika golongan I jenis ganja dibungkus kertas nasi seberat 30 gram berikut 1 unit hand phone bersama 1 bukkus kertas rokok tiktak dan 1 Buah Tas sandang warna coklat merk Adidas.

Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan berbagai rentetan penyelidikan kepada pelaku yang tercatat warga kampung darek, pungkasnya.

Selanjutnya opsnal melakukan penggeledahan dan ditemukan berbagai barang bukti tersebut di dalam tas pria yang di ketahui berinisial BAP yang tercatat warga Beber Kasi Humas.

Saat diintrogasi lanjut pria tersebut mengaku mendapatkan ganja itu dari seorang pria yang sering disebut Perom warga Kampung darek Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, terangnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kemudian opsnal menggiringnya untuk Mencari Perom di kediamannya namun Yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri, Selanjutnya pelaku BAP dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

 

Sumber : tribunnews.com