

Jakarta, buktipers.com – Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Raja Bonaran Situmeang meninggal dunia. Bonaran meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit.
“Iya,” kata Kepala Satuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Klas II-A Sibolga, Rian Firmansyah seperti dikutip detik, Jumat (22/10/2021).
Rian belum menjelaskan secara detail tentang rumah sakit di mana Bonaran meninggal dunia.
“Baru saja,” kata Rian.
Bonaran merupakan terpidana kasus tindak pidana pencucian uang. Pada 2019, Bonaran dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pada 2020, Bonaran kembali diadili. Dia dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Bonaran juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan Bonaran bersalah memberikan duit suap Rp 1,8 miliar kepada Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pilkada Tapteng tahun 2011. Vonis itu diketuk pada 2015.
Sumber : www.cnnindonesia.com