Eks Manager CU.Cinta Mulia Disomasi soal Uang Miliaran Rupiah, Robinson Bakkara: Kita Sudah Dibebaskan MA dalam Perkara yang Sama  

0
433
Daulat Sihombing SH,MH.(foto/maris)
Dijual Rumah

Buktipers.com – Siantar

Keberadaan dana sebesar miliaran rupiah di CU.Cinta Mulia jadi sorotan 4 orang pengurusnya. Persoalan itu sepertinya menyasar pada pertanggungjawaban mantan managernya karena dianggap tidak bisa memberi penjelasan.

Hal tersebut terkuak setelah Daulat Sihombing SH.MH, selaku kuasa khusus dari pengurus CU.Cinta Mulia Pematangsiantar melayangkan somasi kepada mantan Manager CU, inisial RB.

Advokad dari Sumut Watch itu, melalui rilisnya kepada Buktipers.com menjelaskan, telah mengirimkan somasinya bernomor : 112/SW/X/2018, tanggal 08 Oktober 2018.

Mantan hakim adhock itu bertindak sebagai Kuasa Khusus untuk dan atas nama pengurus CU.Cinta Mulia tertanggal 6 Agustus 2018, atas nama 4 orang, masing-masing Raja PS.Janter Aruan (Ketua), Master Sihaloho (Sekretaris), Poltak Maraden G.Tambunan (Wakil Sekretaris) dan Bonggal Purba (Bendahara), mengajukan somasi kepada RB.

Dalam Laporan Akhir Pelaksanaan Tugas Tim PPK dalam Usaha Penyehatan Kopdit CU.Cinta Mulia Pematangsiantar, Tahun 2014, jelas Daulat Sihombing, tercatat sejumlah dokumen transaksi berupa slip uang masuk dan slip uang keluar yang melibatkan dan/atau menjadi tanggungjawab RB selaku eks Manager Kopdit CU.Cinta Mulia.

Melalui somasi itu, Daulat mempertanyakan perihal slip keluar masuknya uang yang penerimannya antara lain inisial RB, SB dan HS, jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Dicontohkan, slip uang keluar dari BK3D ke CU.Cinta Mulia sebesar Rp400.000.000, penerima inisial SP.  Slip uang keluar dari BK3D ke CU.Cinta Mulia Rp120.000.000, penerima inisial SP. Slip uang masuk dari BK3D ke CU.Cinta Mulia Rp1.000.000.000, penerima RB. Slip uang masuk dari ke BK3D, Rp40.800.000, penerima RB.

Kemudian, demikian bunyi lembar somasi, slip uang keluar dari BK3D ke CU.Cinta Mulia Rp480.000,  penerima SP. Slip uang keluar dari BK3D ke CU.Cinta Mulia Rp1.000.000.000, penerima RB. Slip uang keluar dari BK3D ke CU.Cinta Mulia Rp250.000.000, penerima HS.

Gunakan Rekening Pribadi?

Menurut Daulat Sihombing, aktivis era orde baru dan mantan Hakim Adhoc pada PN.Medan Periode 2006 – 2016 ini, sesuai Laporan Auditor Independen Tentang Keuangan CU.Cinta Mulia tahun 2010 – 2014, RB  telah menggunakan rekening pribadi untuk melakukan sejumlah transaksi keuangan koperasi bernilai miliaran rupiah melalui rekening di BRI, Bank Sumut Pemangsiantar, Bank Kesawan Cabang Pematangsiantar, Bank BNI, dan Bank Mandiri, berupa mutasi masuk dan keluar.

Masih menurut surat somasi itu, sesuai Surat Pernyataan Ricardo Manurung, Ketua Pengurus Periode 2012 – 2013 dan Gibson Tamba selaku  Ketua Pengurus Periode 2013 – 2016, tanggal 14 September 2018, terang Daulat lagi, bahwa RB selaku Manager ketika itu, tidak pernah membuat atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Pengurus Tahun Buku 2013 – 2015, baik dalam bentuk neraca keuangan maupun laporan transaksi yang didukung bukti-bukti.

Beberapa kali dalam rapat resmi, tutur Ricardo dan Gibson dalam pernyataannya, pengurus telah memintanya agar membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban keuangan Tahun Buku 2013 – 2015.

Tak hanya itu, Tim Panitia Penyehatan Kopdit Tahun 2014, juga telah meminta RB menyerahkan data dan dokumen keuangan yang terkait dengan slip penarikan dan slip penyetoran, terutama menyangkut sejumlah rekening pribadi yang digunakan untuk transaksi keuangan Kopdit CU.Cinta Mulia, namun yang bersangkutan tetap saja tidak memenuhinya.

Maka untuk kepentingan pengamanan dokumen keuangan, Daulat meminta agar RB secara koperatif dan bertanggungjawab menyerahkan data-data atau dokumen-dokumen keuangan tersebut kepada Daulat Sihombing selaku kuasa khusus.

Mantan Manager CU.Cinta Mulia, Robinson Bakkara. [Foto ini dikirim melalui WA/ist]
Kita Sudah Menang di MA

Sementara itu, Robinson Bakkara selaku mantan Manager CU.Cinta Mulia melalui sambungan telepon, Kamis (11/10/2018) 13.19 Wib mengatakan, kuasa khusus yang diterima Daulat Sihombing itu belum memenuhi legal standing sebab pemberi kuasa hanya 4 orang dari 11 orang pengurus.

“Somasi ini yang saya baca suratnya, pertama meminta berbagai dokumen. Yang pertama, saudara itu mengatasnamakan pengurus, tapi yang memberi kuasa itu empat orang, itu yang pertama. Menurut saya sebagai penerima kuasa tidak memenuhi legal standinglah, menurut saya,” katanya dengan alasan pengurus CU.Cinta Mulia seluruhnya ada 11 orang.

Menanggapi permintaan agar menyerahkan data-data dan dokumen, hal itu kata Robinson Bakkara bukan menjadi tanggungjawabnya, karena dirinya bukan pihak yang menyimpan data dokumen.

“Saya tidak pernah bertugas sebagai penyimpan bukti seperti yang dikatakannya itu, kalau misalnya kantor abanglah dulu, medianya abang, saya bukan kantor,” katanya seraya menjelaskan bukti-bukti itu yang menyimpan adalah kantor bukan dirinya.

Perihal persoalan yang dipermasalahkan, Robinson menangkisnya dengan terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), berupa perkara pidana dan perdata.

Dia mengatakan, jauh sebelumnya dirinya sudah pernah diadukan secara pidana oleh pihak CU dan Yayasan Harapan, dituduh melakukan penipuan dan penggelapan, tapi putusan MA membebaskannya dari segala tuduhan itu.

“Kan dulu ada perkara yang dituduhkan kepada saya, pidana dan perdata, oleh Mahkamah Agung sudah membebaskan saya dari segala tuduhan dan sudah memulihkan nama baik saya,” katanya.

Dalam perkara ini dulunya dia dituduh melakukan penipuan dan  penggelepan, hampir sama dengan permasalahan yang muncul sekarang ini.

Ditanya kapan putusan MA itu, dirinya mengaku tidak ingat pastinya, pelapornya adalah CU.Cinta Mulia dan Yayasan Harapan selaku pihak penyimpan/nasabah.

“Artinya, yang mengembalikan uang itu harus koperasi,” katanya memaksudkan koperasi CU.Cinta Mulia dan bukan dirinya.(maris)

 

Editor : Maris