Eks Menantu Hamili Mertua hingga Melahirkan, Polisi: Tak Ada Unsur Pidana

0
14
Foto: Shutterstock/
Dijual Rumah

Balangan, buktipers.com – Seorang wanita di Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) membuang bayi yang baru dilahirkannya. Aksi wanita berinisial RA (38) itu karena anak itu merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan mantan menantunya.

Akibat dari perbuatannya itu, RA pun diproses pidana oleh kepolisian. Sementara mantan menantu RA, SI (37), lepas dari jerat pidana.

“Saat kejadian dia (SI) tidak ikut, karena saat lahiran pelaku itu jalan sendiri membuang bayinya ke sungai,” ujar Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi melansir detikSulsel, Sabtu (19/8/2023).

Wahyudi menyebut pihaknya juga tidak bisa menjerat SI karena berselingkuh dengan mertuanya. Hal ini karena SI hanya menikah siri dengan istri barunya, sementara RA tidak memiliki suami.

“Ya karena dia (SI) ini kan hanya nikah siri sama istrinya yang baru jadi kami tidak menemukan unsur pidana perselingkuhan,” ujar AKP Wahyudi.

 

Sumber : detik.com