

Medan, buktipers.com – Mantan Wali Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Dzulmi Eldin bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 28 Februari 2023.
Pembebasan itu setelah dia menjalani dua pertiga masa tahanan, dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.
Diketahui, Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dengan total Rp2,1 miliar.
Dalam kasus itu, hakim menghukum Dzulmi Eldin dengan 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski Dzulmi Eldin mendapatkan pembebasan bersyarat, namun Mantan Wali Kota Medan itu harus tetap berada dalam pengawasan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Medan dan Kejaksaan Negeri Medan.
Hubungan Masyarakat Lapas kelas 1 Medan, Reymond, membenarkan perihal pembebasan bersyarat Dzulmi Eldin.
“Izin menyampaikan kegiatan pembebasan bersyarat warga binaan permasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin,” katanya, Selasa (28/2/2023).
Setelah keluar dari lapas, kata dia, Dzulmi Eldin harus melapor ke Bapas kelas 1 Medan untuk melakukan registrasi sebagai klien pemasyarakatan. Selanjutnya melapor ke Kejari Medan.
Sumber : iNews.id