Emak-emak Ini Ketangkap saat Mencopet di Pasar, Kini Ditahan di Polsekta Berastagi

0
26
Emak-emak ketangkap mencopet kini diamankan di Polsekta Berastagi, Kabupaten Karo.
Dijual Rumah

Karo, buktipers.com – Aksi seorang emak-emak bernama Hendia br Ginting (49) yang mencopet di kawasan Pasar Berastagi harus berakhir di jeruji besi.

Emak-emak itu kini terpaksa digelandang ke Polsekta Berastagi.

Informasi yang diperoleh, Hendia br Ginting tertangkap tangan oleh korban saat melakukan aksi pencurian dompet.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu Pernandos Manik mengatakan, aksi kriminal yang dilakukan seorang emak-emak itu terjadi pada Minggu (6/8/2023). Pelaku merupakan warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.

“Benar, kemarin kita terima laporan adanya kasus pencurian di kawasan pasar Berastagi, pelaku sudah kita amankan di Mako,” ujar Pernandos, Selasa (8/8/2023).

Dijelaskan Pernandos, berdasarkan keterangan dari korban, Sri Anita aksi pencurian ini kejadian ini bermula saat dirinya ingin berniat membeli sandal di pasar tersebut sekira pukul 17.30 WIB.

Tak lama berselang, pelaku juga datang ke toko tersebut dengan modus sama-sama ingin melihat sandal.

Sedang fokus melihat sandal, tak lama Sri merasakan ada keanehan di dalam tas yang dikenakannya.

Begitu dilihat, dirinya mendapati jika tangan pelaku sudah masuk ke dalam tasnya dan berusaha mengambil dompet yang ada di dalamnya.

“Saat itu korban kaget karena merasakan di tasnya ada yang bergerak. Begitu dicek, korban terkejut melihat tangan pelaku sudah masuk kedalam tas. Langsung lah korban teriak copet copet,” ucapnya.

Mendengar korban berteriak, pelaku saat itu langsung berupaya melarikan diri.

Namun, usahanya sia-sia karena kondisi pasar yang saat itu sedang ramai. Sehingga pelaku langsung dengan mudah diamankan oleh masyarakat yang juga tengah beraktivitas di Pasar Berastagi.

“Setelah diamankan oleh masyarakat, personel kita datang ke sana untuk mengamankan pelaku dan membawa pelaku ke Polsek untuk kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pernandos mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 3.123.000.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dipersangkakan dengan Pasal 362  Jo 53 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

 

Sumber : tribunnews.com