Empat Orang Digrebek di Pondok, Ucok Siregar dan Erwin Berhasil Lolos

0
618
Kedua tersangka yang diamankan polisi berikut barang bukti diduga sabu.(foto/ist)
Dijual Rumah

Buktipers.com -Paluta (Sumut)

Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (6/11/2018) sekira pukul 20.00 Wib dari sebuah pondok di Desa Sigagan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Benar kita telah mengamankan KLS (22) dan FHH (30) bersama barang bukti atas dugaan penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolres Tapsel AKBP M.Iqbal SIK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (8/11/2018).

Dikatakan lebih lanjut, turut disita satu kotak warna hitam berisi 2 bungkus plastik klip yang diduga berisikan sabu masing-msing seberat 2,87 gram dan  0,75  Gram, sebuah bong terbuat dari botol aqua, dan kaca pirek.

Penangkapan kata Kasat, bermula dari masuknya laporan masyarakat ke Polres Tapsel tentang peredaran narkotika di tempat tersebut.

Laporan warga ini langsung ditindaklanjuti, saat itu juga berangkat menuju TKP yang dilaporkan warga itu.

Setibanya di tempat yang dimaksud, personil melihat sebuah pondok yang mencurigakan, kemudian personil menyelusup masuk kedalam pondok, ternyata di dalam pondok iatu ada 4  orang laki-laki yang sedang duduk melingkar.

Selanjutnya  personil  mendekati keempat laki-laki tersebut dimana 2 orang yang bernama Ucok Ranto Siregar dan Erwin Harahap (DPO) berhasil melarikan diri.

Sedangkan yang dua orang lagi KS dan FHH diamankan, berikut menyita barang bukti diduga narkoba itu.

Sebungkus dari barang bukti sabu yang disita, adalah milik Erwin Harahap (DPO) yang terjatuh dari kantongnya saat melarikan diri.

Kedua tersangka yang diamankan berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.(ucok siregar)

 

Editor : Maris