
Buktipers.com – Malang (Jatim)
Ferry S.H, MH layangkan surat somasi ke Bank Mayapada terkait kliennya selaku nasabah bank ditahan oleh kejaksaan Batu, karena tidak bisa membayar angsuran sebab dalam undang-undang hutang piutang tersebut termasuk perdata, tapi kliennya ditahan terkait utang piutang.
“Sangat unik, karena yang disangkakan pada klienya adalah permasalahan tanda tangan oleh orang lain. Padahal yang berhak acc atau tidaknya dari pihak bank, saat pengajuan yang dilakukan kliennya menggunakan data yang sudah jelas. Tapi dalam kasus ini Bank Mayapada melaporkan terkait tanda tangan yang dilakukan orang lain di depan notaris, anehnya kok bisa acc kalau memang datanya tidak sesuai dengan data yang diajukan klienya.”
Bicky, perwakilan manajemen Bank Mayapada “membenarkan terkait pelaporan yang dilakukan bank kepada nasabahnya, yang diduga melakukan tindakan pemalsuan tanda tangan oleh Sunaryo. Data untuk pengajuan sebenarnya sudah sesuai prosedur yang ada, terungkapnya pemalsuan tanda tangan dari pailit dalam angsuran tersebut karena pihak atas nama pengajuan tidak pernah melakukan tanda tangan di dalam perjanjian, ungkapnya.”
Ferry S.H, MH menduga “dalam kasus ini ada main dari pihak Bank Mayapada yang dilakukan pimpinan dan bagian survey, karena data yang diajukan mengikuti prosedur yang berlaku. Tapi dalam persidangan ada nama-nama yang dihilangkan, menjadi pertanyaan saya apa karena nasabah yang lagi pailit sehingga bank menjerat nasabah dari undang-undang perdata menjadi pidana. Bank Mayapada melakukan seribu cara untuk bisa menjerat nasabahnya.” ujarnya (yasin/red)