Formulir Model C6 KWK Telah Di Distribusikan

0
1094
Dijual Rumah

Buktipers.com – Tapteng (Sumut)

Sebanyak 13.874 lembar surat pemberitahuan tentang hari, tanggal, waktu dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau formulir model C6-KWK mulai didistribusikan oleh 31 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Pinangsori .

“Sudah mulai didistribusikan kepada pemilih, dimana sesuai tahapan dimulai sejak 20 juni ,”ujar seorang Petugas KPPS Pinangbaru Kecamatan Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelumnya Anggota PPK Kecamatan Pinangsori menjelaskan dalam rangka perbaikan distribusi C6 dan guna memastikan semua pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan surat pemberitahuan tersebut. Yakni langsung di tulis nama pemilih, NIK, nomor urut dalam DPT serta nomor TPS.

“Ini guna memastikan semua pemilih sudah mendapatkan C6 & mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum penyelenggara.Dan alamat TPS & nama ketua KPPS yang wajib diisi KPPS serta ditandatangani Ketua KPPS,Dan nantinya juga kita akan turun langsung guna memonitoring anggota KPPS ke lapangan ” jelasnya.

Denny juga menyatakan Penyerahan C6 kepada pemilih ini akan disertai tanda terima. Jika ada pemilih yang sedang tidak ada di rumah. Maka bisa dititipkan ke anggota keluarga yang ada & tetap dibuatkan tanda terima.

Diungkapkannya, terhadap formulir model C6 yang tidak terdistribusikan hingga H-1 maka akan dikembalikan KPPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan menggunakan formulir D1-KWK.

“Dengan rinciannya masing-masing, meliputi yang meninggal dunia, pindah domisili, tidak dikenal, tidak ditemukan & lain-lain seperti pemilih ganda.
Pemilih juga bisa langsung mendatangi ke KPPS jika memang dirinya terdaftar dalam DPT tetapi belum menerima C6 hingga H-3.Kami juga sudah perintahkan agar KPPS berkoordinasi dengan Panwas TPS dalam proses distribusi,”jelasnya .

Sedangkan jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT hingga H-1 belum menerima C6, maka yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya ke TPS pada Rabu, 27 Juni mendatang dari jam 07.00 WIB hingga jam 13.00 WIB. Hanya saja harus melalui prosedur tambahan berupa mengecek nomor urutnya pada DPT yang ditempel di TPS & membawa identitas diri guna pencocokan data pemilih di DPT.

Ini agar KPPS bisa memastikan jika yang bersangkutan adalah sama dengan yang ada dalam DPT bukan mengaku-ngaku,” Jelasnya mengakhiri. (Job Purba)